Monday, December 5, 2011

Menkominfo: Pencuri Pulsa Harus Ditahan

"Kalau pencuri harus ditahan. Nenek yang mencuri semangka saja ditahan."

Penggunaan SMS di telepon seluler (REUTERS/Benoit Tessier )

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan content provider (CP) nakal yang membandel melakukan pencurian pulsa pengguna seluler akan dikenai sanksi.

"Kalau pencuri harus ditahan. Nenek yang mencuri semangka saja diadili dan ditahan," kata Tifatul Menkominfo di Surabaya, Senin 5 Desember 2011.

Menurut Tifatul, sanksi penjara sangat pantas bagi pelaku pencurian, termasuk pelaku pencurian pulsa. Terkait itu, Menkominfo menegaskan telah melakukan tindakan dengan meminta CP menghentikannya dengan unreg massal.

Dia menambahkan, SMS premium merupakan shock therapy bagi CP. Setelah itu, layanan CP boleh ditawarkan kembali ke masyarakat. "Dengan catatan, suatu kesadaran dan tanpa paksaan," tutur Tifatul.

Pihaknya, kata Tifatul, tidak menampik unreg massal, berimbas munculnya banyaknya keluhan dari para CP. Termasuk, adanya laporan drop-nya jumlah pelanggan yang mempengaruhi pemasukan. Menurutnya, itu risiko yang tak bisa dihindari.

Kemudian, untuk kasus pencurian pulsa, Tifatul mengaku menyerahkan penanganannya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Suruh dong mereka yang ngomong, masa saya terus," kelakarnya.

Untuk kerugian yang diderita, ia menambahkan, konsumen bisa menuntut sesuai Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2009. "Minimal, pulsa konsumen harus dikembalikan," kata Tifatul.

Tifatul menambahkan, memang ada CP nakal dan ada pula CP yang baik. Tetapi, dengan peristiwa itu tidak harus membunuh CP yang baik, karena mereka adalah content dan creative industry yang menghidupi banyak orang. Laporan: Tudji Martudji | Surabaya (adi)



VIVAnews

No comments:

Post a Comment