Monday, January 2, 2012

Daftar 'Hutang' Kominfo untuk Indonesia Connected 2012

Jakarta - Banyak tugas yang masih disisakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 2011 lalu. Sederet 'hutang' pekerjaan tersebut harus segera dituntaskan guna mengejar mimpi Indonesia Connected di tahun 2012 ini.

Berikut 9 di antaranya, seperti yang dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto:

1. RUU Konvergensi
Diharapkan pada tahun 2012, RUU konvergensi sudah mulai dibahas di DPR. Pun demikian, hingga saat ini, update RUU tersebut masih sebatas harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu baru dikirim ke Setneg lalu ke DPR.

2. Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Cukup banyak perdebatan yang muncul seputar UU ITE. Hingga pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap UU ini. Belum dijelaskan bagian apa yang akan diubah. Yang pasti, status revisi UU ITE masih molor, sebab belum dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

3. RPP Penyelenggaraan ITE
Ini dia aturan yang juga cukup banyak dinanti kelahirannya. Sebab, di salah satu pasal RPP Penyelenggaraan ITE disebutkan bahwa penyelenggara transaksi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki data center di Tanah Air.

Nah, aturan inilah yang akan dijadikan senjata pemerintah untuk mewajibkan sejumlah perusahaan asing seperti produsen BlackBerry Research In Motion (RIM) untuk membangun data center di Indonesia.

4. ICT Fund
Status ICT Fund saat ini sudah keluar Peraturan Menterinya, yaitu Permen No. 21 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan dan Pembiayaan Teknologi Komunikasi yang ditandatangani pada bulan Oktober 2011.

Setelah aturan tersebut diteken, maka pada 2012 diharapkan pemanfaatan dari ICT fund dapat diimplementasikan. "Lingkupnya luas tidak hanya fisik saja, bisa untuk program Palapa Ring serta industri kreatif dan lainnya. Permen ini sudah dapat approval dari Kementerian Keuangan dan Bappenas," jelas Gatot, kepada detikINET, Senin (2/1/2012).

5. USO (Universal Service Obligation) yang masih terus digeber realisasinya.

6. Frekuensi 3G
Tak kalah pentingnya adalah penataan frekuensi 3G. Dimana paling lambat pada bulan April 2012 harus sudah menggelar tender untuk third carrier (kanal ketiga) di kanal tersisa di blok 11 dan 12.

"Dilelangnya paling lambat akhir Q1 2012 atau akhir April. Setelah lelang, kita lakukan penataan lagi. Masing-masing akan mendapat kanal contigious (berdampingan). Pokoknya semuanya berdampingan" tegas Gatot.

7. Implementasi Interkoneksi SMS
Implementasi skema interkoneksi SMS berbasis biaya (costbased) yang menggantikan skema Sender Keep All (SKA) akan berlaku mulai 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB. Dimana biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.

Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan. Baik teknis maupun non teknis seperti persiapan modifikasi storage, server, sistem billing, pengalokasikan dana untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing.

8. BWA
Program Broadband Wireless Access (BWA) juga digadang-gadang tak kalah penting mendapat sorotan di tahun 2012 ini oleh Kominfo. "Dimana posisi terakhir, saya cek akhir tahun kemarin, tetap running tidak ada masalah. Mereka baru saja menyelesaikan ULO (uji laik operasi), sebelum mengajukan izin penyelenggaraan," kata Gatot.

9. TV Digital
Terakhir adalah terkait TV digital. Dimana pemerintah dalam hal ini yang diwakili Kominfo ingin memberi kesempatan kepada penyelenggara TV swasta untuk bisa menjadi penyelenggara multiplexing.

"Itu sejumlah target yang dicanangkan Kominfo untuk 2012. Sehingga target pak Menteri (Kominfo Tifatul Sembiring) untuk mewujudkan Indonesia Connected di 2012, Indonesia Broadband di 2014, dan Indonesia Digital di 2018 bisa tercapai," pungkasnya.( ash / rou )



detik

No comments:

Post a Comment