Tunjangan maksimal yang diperoleh peneliti sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Menristek mengakui tunjangan peneliti lebih rendah daripada tunjangan guru. Dalam usulan anggaran terbaru, ia mengajukan angka ini dinaikkan hingga Rp 5,5 juta bagi peneliti terbaik.
"Besarannya sudah maksimal karena peraturan membatasi tunjangan tak bisa melebihi perolehan pejabat struktural eselon I," ujar Menristek saat jumpa pers di Lembaga Eijkman, Jakarta, Kamis, 3 September 2011.
Namun regulasi mengenai kenaikan tunjangan peneliti ini masih harus dirembuk di internal Kementerian. Sembari menunggu regulasi, Menristek telah menyurati Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara agar menyisakan ruang anggaran yang cukup untuk mengakomodasi rencana kenaikan tunjangan yang membutuhkan tambahan anggaran negara ini.
"Surat ini sebagai titipan jika nanti Menteri Keuangan menanyakan anggaran riset," kata dia.
Kenaikan tunjangan sendiri tak mungkin diterapkan pada awal tahun depan mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 telah diteken. Revisi anggaran baru bisa dilakukan pertengahan tahun 2012 saat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.(ANTON WILLIAM)
Thursday, November 3, 2011
Tunjangan Peneliti Bakal Naik Empat Kali Lipat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluhan atas rendahnya kesejahteraan peneliti bisa jadi terjawab dalam waktu dekat. Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta berjanji akan menggandakan tunjangan riset penelitian maksimal empat kali lipat dari yang didapat saat ini.
Labels:
Ilmu Pengetahuan,
Ristek
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment