Wednesday, July 27, 2011

Situs download musik ilegal (bajakan) ditutup, efektifkah ?

Belum lama terdengar seruan ke Menkominfo untuk menutup akses situs download musik bajakan (ilegal) yang digagas oleh sebuah organisasi yang menamakan diri ‘Heal Our Music’ dan didukung oleh DPR.
musik ilegal bajakanBerikut 20 situs musik ilegal terkenal yang menjadi sasaran penutupan:
gudanglagu.com, gudanglagu.net, mp3sgratis.net, mp3lagu.com, warungmp3.com, pandumusica.info, musik-corner.com, mp3bos.com, mp34shared.com, musik-flazher.com, index-of-mp3.com, misshacker.com, trendmusik.com, abmp3.com, katalogmp3.info, mp3bear.com, mp3downloadlagu.com, freedownloadmp3.org, dewamp3.com, plasamusic.com.
(Beberapa “website musik bajakan” yang menyediakan link download musik Indonesia absen dari daftar, mungkin karena tidak tahu  atau mungkin karena daftar website ilegal tersebut belum selesai disusun.)
Heal our Music dan DPR merasa tindakan pembajakan merugikan pemusik, industri rekaman secara keseluruhan dan juga melanggar hukum (UU hak cipta 19/2002 pasal 72). Keinginan untuk menurunkan angka indeks pembajakan di Indonesia yang sangat tinggi juga dijadikan sebagai alasan.
Kemudian cara apa yang dapat dilakukan untuk memblokir situs musik ilegal tersebut? Apalagi mengingat kebanyakan situs download ilegal dihosting di luar negeri.

Beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menutup situs download musik ilegal / bajakan:

  1. Memblokir dengan DNS.
    Konsekuensi: Sangat mudah dilewati karena yang perlu dilakukan cuma mengubah setting DNS default ke DNS publik.
  2. Menfilter/memblokir alamat situs download musik ilegal langsung dari ISP.
    Konsekuensi: Masih dapat dilewati, apabila pengguna menggunakan memakai proxy.
  3. Meminta search engine (Google, Bing dan Yahoo) untuk mendeindex website musik bajakan dengan alasan pelanggaran hak cipta DMCA (Digital Millennium Copyright Act)
    Konsekuensi: Sangat efektif, karena kebanyakan situs download musik illegal biasanya menggantungkan traffic pengunjung yang berasal dari search engine seperti Google.
  4. Mengirim permintaan ke perusahaan hosting untuk menutup akun pemilik.
    Konsekuensi: agak sulit dilakukan, memakan waktu (apalagi bila hosting berada diluar negeri), kemungkinan dihiraukan, bilapun disetujui webmaster dapat memindahkan / membuat hosting mereka ke perusahaan lain.
  5. Melacak kepemilikan website dengan cara mentracking melalui domain info.
    Konsekuensi: Meski beberapa informasi bersifat private tapi bila pemerintah meminta langsung ke ICANN dipastikan data-data pemilik website ilegal dapat diperoleh dengan mudah.
  6. Memutus iklan yang dipasang di website ilegal.
    Konsekuensi: Tanpa pemasukan iklan, website musik bajakan akan sulit beroperasi, dan karena motif utama pembuatan website ilegal adalah uang maka bila tidak ada uang yg masuk pemilik situs akan mencari pemasukan lain. Cara ini juga dapat mentracking informasi pemilik website dengan meminta ke perusahaan advertising data2 pemilik website.
Meski demikian Info Teknologi tidak setuju bila pemerintah langsung melakukan penangkapan para webmaster musik ilegal, saya lebih memilih pemerintah mengambil tindakan persuasif terlebih dahulu untuk meminta pemilik website menghentikan aksi mereka sebelum melakukan tindakan hukum.
Lagipula, pemerintah juga memiliki andil dalam maraknya pembajakan musik, karena pemerintah yang terlalu lama mengambil tindakan bisa dianggap sebagai aksi pembiaran, ditambah lagi pajak ke industri musik yang membuat harga album musisi tidak terjangkau oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Selain itu dari 20 website yang masuk ke dalam daftar situs download musik illegal, semuanya memuat situs download musik illegal yang mayoritas berbahasa Indonesia dan kebanyakan hanya menyediakan link download musik ilegal tanpa benar-benar menyimpan file musik di hosting mereka.
Apakah pemerintah juga berani menghentikan situs luar berbahasa Inggris semacam 4shared atau rapidshareyang juga sebagai sarana menyimpan musik ilegal, atau malah hanya terbatas website berbahasa Indonesia saja?
Pemerintah jangan juga menutup mata karena ada juga beberapa website asal Indonesia yang berbadan hukum menyediakan layanan sejenis, meskipun mereka tidak menfokuskan diri ke musik Indonesia.
Lalu apakah pembajakan musik akan berhenti bila mayoritas situs download musik ilegal diblokir?
Tentu saja tidak karena situs lain akan tumbuh dan banyak cara lain supaya pengguna internet dapat mendowload musik secara gratis. Ditambah lagi sikap pemerintahan kita yang bila diibaratkan dengan istilah musik memiliki karakter “One Hit Wonder”.

No comments:

Post a Comment