Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Wednesday, January 4, 2012

Kebijakan Pemerintah Soal 3G Kembali Dikritisi

KOMPAS/RIZA FATHONI

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau kebijakan telekomunikasi Indonesia, Center for Indonesian Telecommunications Regulation Study (Citrus), meminta spektrum tambahan untuk frekuensi 3G operator telekomunikasi Axis dan Hutchison (Tri) dicabut dari posisi saat ini. Pasalnya, hal itu merugikan spektrum 3G milik Telkomsel.

Hal itu diungkapkan Direktur Citrus Asmiati Rasyid dalam sebuah diskusi yang digelar di Dewan Pers. "Axis dan Tri itu belum berhak mendapat spektrum itu. Pemerintah terlalu mengistimewakan mereka. Pemerintah harus mencabut spektrum yang diberikan ke Axis dan Tri," ungkapnya.

Penataan spektrum frekuensi 3G yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Desember 2011, memberikan tambahan blok pada Axis dan Tri. Penataan itu menempatkan Telkomsel di blok 4 dan 5, Axis mendapat satu tambahan menjadi blok 2 dan 3, serta Tri yang semula hanya di blok 1, mendapat tambahan di blok 6.

Asmiati berpendapat, pencabutan spektrum Axis maupun Tri akan menguntungkan Telkomsel. Hal ini sekaligus memenuhi kebutuhan blok ketiga bagi Telkomsel.

Saat ini, untuk mendapatkan blok ketiga (blok 11 dan 12) Telkomsel harus melalui proses seleksi dan bersaing dengan operator lain yang berminat, terutama XL Axiata atau Indosat. Proses beauty contest maupun tender rencananya akan dilakukan pada kuartal I-2012.

Sesuai Ketentuan

Dihubungi terpisah, Head of Corporate Communication Axis Anita Avianty mengaku proses mendapatkan spektrum frekuensi 3G yang dimiliki Axis saat ini sudah memenuhi ketentuan pemerintah.

Menurutnya, tidak ada proses rekayasa antara Axis maupun pemerintah. "Itu sudah keputusan pemerintah. Kami hanya menjalankan semua ketentuan yang harus diikuti," kata Anita.

Terkait mekanismenya, Axis mengaku proses mendapatkan frekuensi 3G dilakukan secara terbuka di hadapan semua operator tanah air. Bahkan untuk mendapatkan blok kedua tersebut, Axis harus merogoh kocek sebesar Rp 320 miliar.

Biaya tersebut lebih tinggi dibandingkan harga frekuensi yang dulu didapatkan dengan harga Rp 160 miliar. "Itupun di luar biaya tahunan (annual fee) sebesar Rp 46 miliar per tahun," tambahnya.

Frekuensi yang Pernah Dikembalikan

Hingga berita ini diturunkan, Sidarta Sidik, Direktur Intercarier, Regulatory & Government Relations Tri belum membalas telepon dan pesan pendek dari Kompas.com.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto membantah ada pelanggaran aturan terkait penentuan spektrum tambahan frekuensi 3G untuk Axis dan Tri. Semua proses mendapatkan frekuensi tersebut sudah memenuhi ketentuan.

"Sebenarnya, frekuensi itu memang hak mereka. Axis dan Tri pada tahun 2006 lalu pernah mengembalikan frekuensi tersebut. Jika tidak dikembalikan, biaya yang dikeluarkan semakin besar karena mereka pun belum memakai frekuensi tersebut," kata Gatot.

Belum Final

Pemerintah menganggap bahwa penataan frekuensi 3G hingga saat ini memang masih belum final meski semua operator sudah mendapat jatah frekuensi 3G masing-masing.

Nantinya, pemerintah bakal menggelar tender yang diawali dengan proses seleksi pengambilan blok 11 dan 12 yang bisa diikuti oleh semua operator yang berminat. Tiga bulan kemudian, pemerintah akan mengatur semua frekuensi 3G.

"Kami menjanjikan semua operator nanti bisa memakai frekuensi yang bersebelahan (contigous). Cuma kami belum tahu skenarionya karena pemenang tender untuk blok 11 dan 12 belum diketahui," katanya.


• KOMPAS.com

Thursday, December 8, 2011

Akomodasi IT, Pemerintah Siap Ubah Regulasi

Jumlah pengguna telepon seluler di Indonesia telah mencapai 200 juta pelanggan

Pemerintah akan melakukan revisi terhadap perundang-undangan yang ada untuk meng-cover perkembangan konvergensi teknologi.

VIVAnews - Perkembangan di dunia teknologi dan telekomunikasi melaju dengan sangat cepat. Sayangnya, pesatnya pertumbuhan tersebut tidak mampu diikuti oleh regulasi yang berkepentingan untuk mengaturnya. Namun demikian, pemerintah sebagai pihak pembuat kebijakan tidak tinggal diam.

"Pemerintah siap mengakomodasi tren yang terjadi di industri IT dengan mengubah regulasi," kata Aswin Sasongko, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo pada ajang TechLife Innovative Award 2011, 8 Desember 2011.

Saat ini, kata Aswin, pengguna telepon seluler di Indonesia telah mencapai 200 juta pelanggan. "Melihat fakta tersebut, ada dua hal yang perlu disikapi yakni dari sisi besarnya market yang ada, dan juga besarnya peluang yang hadir," ucapnya.

Terkait contoh di atas, Aswin menyebutkan, konvergensi telah terjadi di dunia telekomunikasi. "Ponsel kini mampu menayangkan siaran televisi. Namun ada dua jenis siaran televisi yang bisa disaksikan lewat ponsel," kata Aswin. "Pertama, televisi yang menggunakan metode biasa, dan televisi yang siarannya berbasis internet (IP based)," ucapnya.

"Kalau dulu saluran operator penyedia layanan televisi berbeda-beda, ke depannya akan menjadi satu. Broadcasing radio, televisi, dan internet akan menggunakan 1 saluran yakni berbasis IP," ucap Aswin. "Untuk itu, pemerintah siap mengubah regulasi, contohnya agar Telkom juga bisa menjadi operator siaran televisi," ucapnya.

Aswin menyebutkan, pemerintah akan melakukan revisi terhadap perundang-undangan yang ada untuk meng-cover perkembangan konvergensi teknologi seperti itu.

Pada ajang penghargaan bagi inovasi di bidang teknologi yang dikembangkan oleh vendor pembuat berbagai perangkat teknologi dan penyedia layanan konten dan telekomunikasi ini, Aswin menyebutkan, pemerintah juga mendukung upaya masyarakat yang ingin memajukan dunia teknologi.

"Dari Kominfo, kami mendukung masyarakat yang membuat inkubator-inkubator teknologi, ataupun penghargaan di berbagai bidang, yang tidak hanya memberikan nilai tambah bagi produsen, tetapi juga bagi perkembangan konten lokal," ucap Aswin.



• VIVAnews