Showing posts with label Cyber. Show all posts
Showing posts with label Cyber. Show all posts

Wednesday, January 4, 2012

Pimpinan Id-SIRTII Lengser, Internet Indonesia Rentan Diserang?

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Lembaga Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (Id-SIRTII) baru saja ditinggal jajaran pimpinannya yang demisioner di akhir 2011 lalu. Hanya saja, pengurus baru yang dinanti belum terpilih juga. Lalu bagaimana jika internet Indonesia diserang?

Kekhawatiran ini sendiri muncul mengingat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menentukan siapa-siapa saja pengurus baru Id-SIRTII. Tak pelak, sentimen negatif pun berkeliaran di luar sana.

Bocoran yang didapat detikINET, pengurus Id-SIRTII yang demisioner bukan saja di ranah pimpinan, di level staf bahkan disebutkan juga telah habis kontrak. Hal ini terjadi akibat dari mekanisme seleksi pengurus baru dari tim pengawas internet Indonesia yang jelimet.

"Logika ini tidak habis pikir, infrastruktur internet Indonesia trafik nasionalnya sudah mencapai 60 gigabit per detik, user internet sudah mencapai 40 juta, baru 16% dari total penduduk Indonesia, SDM pengawas insident internet ini baru beberapa puluh orang," tukas sumber yang mengaku dekat dengan situasi tersebut.

"Bandingkan dengan Malaysia, total penduduk 29 juta orang, user internet sudah lebih dari 60%, trafik internet lebih dari 20 gigabit per detik dan jumlah pengawas internet mereka sudah hampir 300 orang dan tumbuh terus. Anggaran SDM Indonesia di bidang ini sekian ratus juta, bandingkan dengan SDM Malaysia mencapai puluhan miliar rupiah setahun," imbuhnya.

Awal Januari 2012 ini pun konon akan menjadi waktu yang riskan bagi keamanan internet Indonesia. Pasalnya, pengawas internet Indonesia sedang timpang ditinggal para punggawanya.

"Terlebih jika ada serangan, beberapa petugas memang ditunjuk untuk jaga sembari peralihan pengurus baru. Tapi tidak boleh membuat keputusan karena staf semua, jadi ya berabe kalau ada insiden keamanan jaringan. Dari luar negeri gak bisa kontak termasuk koordinasi antar CERT (Computer Emergency Response Team)," lanjutnya.

"Cepat atau lambat para hacker sudah menanti keadaan seperti ini, mereka mungkin sudah berancang-ancang untuk merobohkan infrastruktur internet pemerintah satu per satu, defacement sudah tidak terkendali, setiap detik, setiap menit, setiap hari ada saja defacement situs-situs layanan pemerintahan, belum lagi malware yang merajalela, worm dan trojan. Doa awal tahun 2012, semoga infrastruktur internet Indonesia tidak terjadi apa-apa," ia menandaskan.
( ash / rns )


detik

Friday, December 9, 2011

Empat Komunitas "Online" Akan Berbagi Pengalaman

SHUTTERSTOCK

JAKARTA, KOMPAS.com Pesatnya pertumbuhan pengguna internet di Indonesia dan munculnya beragam media sosial telah memberi ruang tersendiri bagi pergerakan sosial. Media sosial, seperti blog, Facebook, dan Twitter, memudahkan komunitas untuk menyebarkan ide gerakan sosial dan mengajak orang lain terlibat di dalamnya.

Coin a Chance, contohnya. Komunitas sosial ini mengajak masyarakat untuk mengumpulkan uang receh yang kemudian disumbangkan untuk membantu anak-anak Indonesia yang putus sekolah.

Hal yang sama dilakukan Akademi Berbagi. Komunitas ini mengajak siapa pun untuk berbagi pengetahuan, wawasan, dan pengalaman melalui kelas-kelas mengajar yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Kemudian, ada Komunitas Indonesia Berkebun yang melakukan gerakan cinta alam dengan mengajak masyarakat menanam pohon dan menciptakan lahan hijau di tengah kota.

Contoh lain adalah Komunitas Blood for Life Indonesia. Komunitas ini bergerak melalui aspek kemanusiaan dengan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk menyumbangkan darahnya demi kelangsungan hidup orang lain.

Keempat komunitas di atas, dalam tiap mobilitas gerakan yang dilakukan, menjadikan media sosial sebagai kendaraan utama, mulai dari promo kegiatan sampai ajakan untuk berbagi antarsesama.

Di acara Kompasianival 2011, Sabtu (10/12/2011) di fCone, fX Plaza Jakarta, keempat komunitas tersebut akan bercerita dan berbagi seputar pengalaman menggunakan media sosial untuk kegiatan sosial dalam talkshow "Social Movement".


KOMPAS

Monday, November 14, 2011

Sebagian Besar Toko Online di Indonesia Palsu

shutterstock-Seiring tren pertumbuhan internet di Indonesia kehadiran situs jasa properti dengan fiturfitur inovatifnya akan sangat bermanfaat bagi para konsumen dan pasar properti.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembeli harus waspada saat membeli produk atau jasa di toko online, baik itu yang menggunakan situs buatan atau melalui situs jejaring sosial Facebook. Pasalnya, sekitar 70 persen produk atau jasa yang dijual itu palsu.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli menyatakan pemerintah saat ini sedang mendata pemilik toko baik di toko online maupun toko konvensional, termasuk produk atau jasa yang dijual.

"Kita juga sedang menyasar toko online, karena 70 persen dari toko online itu banyak yang menjual produk palsu," kata Ramli di Jakarta, Selasa (14/11/2011).

Namun, Ramli masih enggan menyebutkan jumlah toko online yang sudah disurvei yang menjual produk atau jasa palsu tersebut. Ramli mencontohkan pada toko online yang menjual produk obat banyak memalsukan isinya dengan tepung dan cat tembok. Jika demikian, pengguna yang membeli barang palsu tersebut malah tambah sakit karena keracunan.

Begitu juga dengan produk otomotif baik sepeda motor atau mobil yang dijual terlalu murah. Ramli menduga penurunan harga itu disebabkan karena penjual mencampur suku cadang yang sudah kadaluarsa atau kualitas rendah sehingga tidak membayar royalti ke pemegang merek.

"Pengaturan ini lebih disebabkan karena kami ingin melindungi hak konsumen. Bagaimanapun, masyarakat juga punya hak memakai produk atau jasa yang benar dan aman," jelasnya.

Pernyataan dari perwakilan pemerintah ini bukan tanpa sebab karena tingkat konsumsi barang palsu di Indonesia termasuk sangat tinggi. Sekadar catatan, hal itu pernah diungkap dari hasil survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan LPEM-FEUI yang melibatkan 500 responden di Jakarta dan Surabaya.

Sektor industri dengan barang palsu yang masih banyak beredar di pasar dan digunakan masyarakat yaitu pakaian (30,2 persen), software (34,1 persen), barang dari kulit (35,7 persen), sparepart (16,8 persen), lampu (16,4 persen), elektronik (13,7 persen), rokok (11,5 persen), minuman (8,9 persen), pestisida (7,7 persen), oli (7 persen), kosmetika (7 persen), dan farmasi (3,5 persen).

Pemalsuan tertinggi dari sektor industri barang yaitu produk kulit dan software. Kedua jenis ini memiliki perbedaan harga yang sangat tinggi antar produk asli dan palsu.


KOMPAS

Wednesday, October 12, 2011

IMOCA Akui Ada Content Provider Nakal

SHUTTERSTOCK-Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), Tjhandra Tedja, mengakui ada beberapa perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) yang tidak melakukan praktek bisnis yang santun hingga merugikan masyarakat. Modus yang dilakukan para perusahaan ini pun beragam.

"Memang ada beberapa CP yang tidak menerapkan praktek bisnis yang benar. Yang nakal-nakal ini yang merugikan CP yang benar," ungkap Tjhandra, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.

Ia menuturkan saat ini ada sekitar 220 perusahaan penyedia konten yang beroperasi di Indonesia. Sekitar 60 perusahaan penyedia konten tergabung dalam IMOCA. Dan para CP itu biasanya bekerja sama dengan pihak operator untuk mengirimkan kontennya kepada pelanggan. Sedangkan, pelanggan telepon seluler saat ini mencapai 211 juta pelanggan.

"Ada sekitar 2 atau 3 anggota CP yang kedapatan melakukan praktek CP yang merugikan pelanggan. Kalau di luar anggota yah bisa dilihat saja pasti ada," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan, ujarnya, biasa dilakukan dalam beriklanan atau pun saat mengirimkan konten. Misalnya, perusahaan konten A beriklan di media massa dengan mengaburkan cara untuk "UNREG". "Dia biasanya beriklan segede King Kong tapi cara untuk UNREG-nya kecil sekali, sampai tidak terbaca. Ini tidak boleh," ujar Tjhandra.

Selain itu, dalam program televisi yang mengikutsertakan program penyedia konten juga banyak yang menipu. Dikatakan Tjhandra, kuis-kuis berhadiah dengan syarat melakukan registrasi ke SMS premium perlu dipertanyakan. Pasalnya, informasi yang diberikan ke masyarakat tidak menyeluruh.

"Misalnya bagaimana cara pengundian itu? Pengumuman lewat apa? Transfer hadiah bagaiamana? Hal-hal ini tidak dijelaskan kepada pelanggan," tuturnya.

Hal lain yang dilanggar pihak penyedia konten adalah dengan mengirimkan konten yang tidak sesuai dengan keinginan pelanggan. "Misalnya dia sengaja mengirimkan RBT padahal pelanggan tidak minta setelah itu pulsa pelanggan akan tersedot," ucap Tjhandra.

Lebih lanjut, Tjhandra berharap agar pemerintah bertindak tegas dalam menindak perusahaan penyedia konten bermasalah. Hal ini perlu dilakukan agar industri kreatif penyedia konten tidak mati.


KOMPAS

BRTI Tak Pernah Berikan Sanksi Tegas

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO-Ilustrasi : Sejumlah orang berunjuk rasa di kantor pusat XL, Selasa (4/10/2011), berkait dengan pencurian pulsa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama ini dinilai tidak melakukan pengawasan konkret terhadap perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) yang merugikan masyarakat. Akibatnya, perusahaan penyedia layanan konten yang "nakal" pun semakin menjamur karena mampu mengeruk keuntungan miliaran rupiah.

"Apa yang dilakukan BRTI? Enggak ada. Mereka tidur," ucap Direktur Operasional Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), Tjhandra Tedja, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.

Tjhandra mengatakan dengan banyaknya keluhan masyarakat akan kasus dugaan pencurian pulsa yang dilakukan perusahaan penyedia konten, seharusnya membuat BRTI tergerak untuk memberikan sanksi tegas. Dikatakannya, BRTI tidak pernah melakukan pengawasan kepada penyedia konten.

"Mereka bilang sudah menindak berapa puluh CP, tapi nyatanya nggak ada. Mereka bilang sudah menerima 9.000-an keluhan masyarakat, ada nggak satu saja yang dibuat laporan polisi? Nggak ada kan," tukasnya.

Menurut Tjhandra, BRTI memiliki wewenang penuh dalam menindak penyedia konten yang meresahkan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2009. Langkah konkret BRTI mendesak harus dilakukan. Pasalnya, IMOCA sebagai asosiasi perusahaan penyedia konten tidak bisa menutup bisnis perusahaan konten.

"Yang bisa kami lakukan adalah sanksi etik, paling mentok dikeluarkan dari anggota lalu kami beri masukan ke BRTI dan operator kalau operator-operator ini bermasalah. Tapi yang berhak menutup bisnis CP nakal yah BRTI," kata Tjhandra.

Ia melanjutkan bahwa IMOCA berharap operator juga bisa membina penyedia konten nakal itu. "Karena kami hanya bisa menegur, yang bisa memutuskan hubungan bisnis antara CP dengan operator yah hanya operator sendiri. Kami berharap operator bisa menertibkan juga CP nakal," tuturnya.


KOMPAS

Situs Internet Lebih Berbahaya dari Hacker

Ilustrasi (gambar: securitynewsdaily.com)

WASHINGTON - Situs internet ternyata jauh lebih berbahaya dari hacker karena membocorkan data pengguna jauh lebih banyak ketimbang serangan pembocoran data oleh hacker.

Seperti yang dikutip dari Reuters, Rabu (12/10/2011), konsumen menjadi lebih rentan lebih dari dugaan mereka sebelumnya, ketika berselancar di internet, ungkap sebuah penelitian terbaru.

Lebih dari separuh dari 185 trafik situs internet yang diteliti oleh Computer Security Laboratory dari Stanford University, telah membeberkan nama serta ID pengguna ke situs lain.

Penelitian tersebut menyebutkan bahwa Google, Facebook, comScore dan Quantcast merupakan beberapa pihak penerima data nama pengguna dan informasi ID.

Jon Leibowitz Chairman dari Federal Trade Commision, mengatakan bahwa studi ini diharapkan ke depannya dapat membantu pihak agensi untuk melindungi privasi pengguna, serta tetap menjaga internet dari para 'cyberazzi', yakni para pencuri data pengguna secara ilegal di internet.(ATA)



Okezone

Mengurai Biang Kerok Sedot Pulsa SMS

INILAH.COM, Jakarta - Fenomena pemotongan pulsa terkait SMS Premium kian marak. Tapi banyak pihak tidak mau mau disalahkan dalam kasus ini. Siapa yang ikut bermain?

Menurut pengamat telematika Abimanyu Wachjoewidajat, kasus sedot pulsa memungkinkan terjadi melalui fitur SMS. Ia memaparkan, biaya SMS terdiri dari dua jenis, yakni regular dan premium SMS.

Regular SMS yakni pengiriman SMS ke satu nomor.Pengirim dikenakan biaya rata-rata Rp100 untuk SMS dalam jaringan selular (atau On Net) dan Rp125 untuk antar operator serta Rp350 untuk luar negeri (harga bervariasi tiap operator).

Premium SMS yakni pemotongan SMS dengan nilai tertentu, mulai dari Rp500-10.000 yang pada dasarnya merupakan pembiayaan khusus karena konten yang diberikan merupakan informasi khusus. Misalnya info saham, edukasi, hiburan, konfirmasi berlangganan nada tunggu dan lainnya.

Metode pemotongannya ada dua, Pull SMS atau permintaan konten yang dilakukan pengguna dan pemotongan pulsa dilakukan saat permintaan diterima Content Provider (CP) dan Push SMS atau pengiriman konten oleh operator pada pengguna dan pemotongan pulsa dilakukan saat SMS dikirim CP pada pengguna.

Secara umum, Operator Selular dan CP berperan dalam Premium SMS. Operator Selular merupakan penjembatan CP dan Pengguna. Sesuai nama, CP merupakan penyedia informasi dimana segala hal teknis menjadi kewenangan Operator Selular.

Termasuk, pemberian nomor 4 digit, penggunaan kata kunci, pemberian kode USSD (Unstructured Supplementary Service Data, perintah *9#9 dimana ‘9’ merupakan nomor dan kode khusus untuk routing atau pengalihan ke CP) dan lainnya.

Operator Selular berwenang penuh menentukan hal tersebut, bahkan CP hanya sekadar pengusul atau peminta saja. Operator Selular berhak menolak permintaan atau menentukan pengaturan yang lain dan CP cenderung sering pasrah pada keputusan Operator Selular.

Pengajuan awal CP sendiri harus melewati lobi, negosiasi hingga pengajuan proposal mengenai prospek layanan, fungsi, dan kemampuan teknis, baik programming maupun hardware, risiko hingga pola bagi hasil CP dan Operator Selular.

Operator Selular berwenang memotong pulsa pelanggan dengan justifikasi PULL atau PUSH, “Secara teknis, CP tak berwenang memotong pulsa pelanggan,” tegas pria yang akrab disapa Abah ini. Hal ini diperparah Operator Selular yang seolah tak terlibat dan tak tahu menahu mengenai kasus pemotongan pulsa pelanggan, lanjutnya.

“Lebih parah, Operator Selular hanya mengaku akan menindak ‘CP yang nakal’ yang melakukan penyedotan pulsa,” katanya. Pada umumnya, untuk Premium SMS, Operator Selular dan CP mendapat porsi bagian 50:50, bervariasi tergantung negosiasi kedua pihak.

Variabelnya termasuk lama kontrak, prediksi transaksi bulanan, biaya yang dikenakan, segmen pasar, jenis konten, jumlah transaksi yang digaransikan CP dan lainnya. Pada umumnya, jika CP tak berhasil mencapai batas trafik tertentu, Operator Selular membebankan nilai nominal minimum per bulan yang harus dibayar CP.

“Jika membeli pulsa, pembayaran ke operator bukan CP. Untuk mendapat uang nominal, CP harus menagih Operator Selular terkait untuk verifikasi transaksi, pemeriksaan log, dan lainnya yang rata-rata paling cepat butuh sebulan. Artinya, Operator Selular tahu penuh tiap transaksi CP, baik berupa rangkuman statistik atau mendetail,” paparnya.

Demikian sebagai penyedia layanan, Operator Selular seharusnya ikut bertanggungjawab atas kasus penyedotan pulsa ini. Pasalnya, Operator Selular terkait secara langsung mencicipi pendapatan besar dari transaksi.

“Sayangnya, UU ITE tak secara eksplisit menjelaskannya. Hal ini menimbulkan dugaan ketiadaan pasal hukum untuk kasus semacam ini di UU ITE merupakan kesengajaan atau ketidaktahuan perumus UU ITE atas adanya kemungkinan tindak kriminal semacam ini dan hal ini butuh pembuktian,” lanjutnya.

Jika Operator Selular tak memeriksa transaksi CP, artinya Operator Selular terkesan hanya menginginkan uangnya saja dan lepas tangan atas tindakan CP. “Proses mempermudah registrasi layanan SMS Premium dengan USSD Menu Browser jelas menunjukkan CP dan Operator Selular ingin menjebak pelanggan agar terkena layanan SMS Premium,” tandasnya.

Seperti diketahui, di layanan USSD Menu Browser tak dipaparkan dengan jelas cara UNREG maupun informasi biaya yang akan terpotong. “Selayaknya, informasi semacam ini harus lebih transparan bagi publik,” tutupnya. [mdr]


Inilah

Tuesday, October 11, 2011

Alasan BRTI Rahasiakan Konten Bermasalah

Sejak 60 konten di-blacklist, muncul konten bermasalah lain. Jumlahnya mencapai 120.

Sejak 60 konten diblacklist, ternyata muncul konten bermasalah lain yang jumlahnya mencapai 120 konten. (VIVAnews)

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informasi pekan lalu sudah menyebutkan bahwa 60 konten yang bermasalah sudah di-blacklist. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mempublikasikan ke-60 konten bermasalah tersebut.

Menanggapi hal ini, BRTI (Badan Regulasi Teknologi Komunikasi) meminta masyarakat tidak terlalu emosional. Alasannya, bila 60 konten tersebut dipublikasikan, ada kecenderungan konten tersebut akan menutup diri lalu melarikan diri.

“Kalau diumumkan, kami akan kesulitan mengusutnya. Untuk itu, kami harus hati-hati,” kata Danrivanto, anggota BRTI, usai konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, 11 Oktober 2011.

Danrivanto menyebutkan bahwa sejak 60 konten itu di-blacklist, ternyata muncul konten bermasalah lain yang jumlahnya mencapai 120 konten. “Yang 60 ini menutup diri, ternyata muncul 120 lagi,” tambahnya.

Untuk itu, Danrivanto menyebutkan, pihaknya tidak akan mengumumkan konten tersebut dengan harapan mereka tetap ada dan tidak berubah. Soal memberikan efek jera pada penyedia konten nakal dengan mengumumkan ke publik, Danrivanto menyebutkan, pihaknya ingin membina. Bukan untuk membunuh industri kreatif.

Danrivanto memohon pada masyarakat untuk memberi kesempatan pada BRTI. “Tiga bulan ke depan bukan target waktu, tentu kami akan lakukan aksi,” imbuhnya.



VIVAnews

Jurus BRTI Lawan Sedot Pulsa: Audit Forensik

Audit forensik untuk mengetahui hubungan bisnis antara operator dengan content provider.

SMS

VIVAnews
-- Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait layanan komunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengambil sejumlah langkah.

Ada tiga hal yang segera dilakukan, yakni membuat regulasi tentang SMS spam, layanan jasa premium, dan terkait penipuan bermodus SMS.

Regulasi SMS spam akan memfilter spam sehingga spam SMS akan berkurang secara bertahap. Untuk layanan jasa premium, BRTI akan menelusuri proses SMS, apakah prosesnya merugikan pelanggan atau tidak, sedangkan untuk modus penipuan, BRTI akan memproses ke kepolisian.

Selain itu, untuk menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat, BRTI mengambil langkah jangka pendek dan jangka menengah. Untuk jangka pendek, Kominfo bersama BRTI membuka layanan aduan 159 dan melakukan penelusuran audit operator dan content provider.

“Jika ada tindak kriminal, langsung ke Bareskrim, tapi jika ada kerugian, ganti rugi akan dikembalikan ke konsumen,” ujar Anggota BRTI Nonot Harsono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2011.

Sedangkan jangka menengah, akan dibuat regulasi SMS spam yang akan segera disispkan.

BRTI juga akan melaksanakan audit forensik untuk mengetahui hubungan bisnis antara operator dengan content provider.
“Kami akan lakukan dengan pengawasan ketat, termasuk audit bisnis,” ujar anggota BRTI, Danrivanto. Bila terbukti melakukan sebuah penipuan, content provider akan segera diproses ke hukum.

Terkait moratorium, menurut Danrivanto, meminta untuk berhati-hati karena menurutnya prinsip moratorium bukan untuk mematikan bisnis industri kreatif. “Kita harus selektif, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, sampai 4 Oktober 2011, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menerima 9.368 pengaduan dari masyarakat untuk kasus ini. Dan semua itu sudah bisa diselesaikan. (sj)



VIVAnews

Hasil Rapat Curi Pulsa BRTI-Kominfo-Operator

Semua kesepakatan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya 3 bulan.

BRTI akan menyampaikan data berdasarkan pengaduan publik (VIVAnews/Adri Prastowo)

VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini menggelar rapat dengan Bareskrim Mabes Polri dan sejumlah provider. Pada rapat tersebut, dibahas masalah terkait dengan content provider (CP), termasuk kasus pencurian pulsa.

"Ini pertemuan kedua kami dengan pihak regulator. Kalau tanggal 5 Oktober kami sudah ketemu internal," kata Kepala Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Selasa 11 Oktober 2011.

Pada rapat kali ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga diundang sebagai perwakilan konsumen. Rapat juga dihadiri wakil dari Bareskrim Mabes Polri, YLKI, provider, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Berikut ini hasil rapat tersebut:

BRTI akan menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.

Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara CP dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa premium.

BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan Jasa premium.

Jika ada CP yang melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, yang hasilnya akan dipublikasikan ke publik.

BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan kampanye iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.

Semua kesepakatan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya 3 bulan. (eh)



VIVAnews

Sunday, October 9, 2011

DPR: Menkominfo Tidak Tegas Soal Pencurian Pulsa

Ilustrasi

JAKARTA - Maraknya pencurian pulsa yang merugikan pelanggan operator akhir-akhir ini harus ditindak tegas. Menurut Anggota DPR Tjahjo Kumolo, pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa izin pemilik adalah tindakan pidana.

Ditambahkan oleh politisi asal PDI Perjuangan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi agar Kepolisian mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

"Tidak tegas dan kerasnya Menkominfo, bisa jadi mereka dapat "kick back" dari praktek curang itu. Kata "mengambil barang orang lain" dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya. Karena di dalam pasal tersebut tidak hanya mengambil secara 'fisik'," ujar Tjahjo kepada okezone, di Jakarta, Senin (10/10/2011).

Dia juga mencontohkan dalam yurisprudensi hukum pidana "pencurian aliran listrik" dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, bisa dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan, yang bisa menjadikan itu murni kriminalalisasi dari operator dan provider, sehingga bisa diusut secara pidana.

"Pemerintah akan memberikan haknya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masayarakat, tidak boleh diam saja karena ini tugas pemerintah dan DPR serta masyarakat melakukan fungsi pengawasannya," tandasnya.(tyo)



Okezone